LMATS CONSULTING KENYERI
80236 Kota Denpasar, Indonesia
LMATS CONSULTING KENYERI Informasi Perusahaan
Informasi umum
JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 yang mengatur tentang tata cara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Berdasarkan salinan yang diterima DDTCNews, PER-10/PJ/2017 ini pada intinya mengatur mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi subjek pajak luar negeri (SPLN) untuk dapat memanfaatkan manfaat P3B. "Manfaat P3B adalah fasilitas dalam P3B yang dapat berupa tarif pajak yang lebih rendah dari tarif pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber," bunyi Pasal 1 Angka 3 aturan itu. Sebagaimana diatur dalam UU PPh, otoritas pajak Indonesia berwenang memungut pajak dari orang asing atau (SPLN) melalui ketentuan Pasal 26 UU PPh. Pasal ini mewajibkan kepada semua pemberi penghasilan di Indonesia untuk memotong penghasilan tersebut sebelum penghasilan tersebut diterima oleh SPLN. Pada umumnya, tarif yang berlaku dalam Pasal 26 adalah 20%, dengan dasar pengenaaan PPh Pasal 26 berupa nilai bruto yang seharusnya diterima atau perkiraan penghasilan neto. Kendati demikian, ada beberapa pengecualian. Pemberi penghasilan di Indonesia boleh tidak menggunakan Pasal 26 UU PPh, tetapi menggunakan tax treaty atau P3B. Hal inilah yang diatur lebih lanjut dalam PER-10/PJ/2017 yang mulai berlaku 1 Agustus 2017. Peraturan itu menetapkan syarat-syarat SPLN yang dapat memanfaatkan P3B. Pemotong dan/atau pemungut pajak dapat melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dalam hal sebagai berikut: terdapat perbedaan antara ketentuan yang diatur dalam UU PPh dan ketentuan yang diatur dalam P3B; penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia; penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B; Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan tertentu lainnya; tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B. Berikut penjelasan dari keenam persyaratan di atas yang dirangkum dari PER-10/PJ/2017: Perbedaan Antara Ketentuan yang Diatur dalam UU PPh dan Ketentuan yang Diatur dalam P3B Dilihat dari sejarahnya, P3B merupakan semangat masing-masing negara untuk memungut pajak seoptimal mungkin, termasuk ke wajib pajak yang berkedudukan di luar negeri. Akibatnya, SPLN dapat mengalami pajak berganda, yaitu pemajakan di negara sumber (asal penghasilan) dan pemajakan di negera domisili (tempat kedudukan). Untuk menghilangkan pajak berganda tersebut, dibuatlah tax treaty (P3B). Karena itu, dapat dipahami bahwa fungsi P3B adalah menghilangkan hak pemajakan negara sumber, atau menurunkan tarif sesuai kesepakatan. Pada umumnya, tarif P3B dibuat lebih kecil daripada tarif aturan domestik. SPLN dapat memanfaatkan tarif P3B jika yang bersangkutan memperlihatkan Surat Keterangan Domisili atau Certificate of Residence. Pasalnya, sebagai peraturan bilateral antardua negara, setiap P3B memiliki ketentuan tarif dan perlakuan yang berbeda. Penerima Penghasilan Bukan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Indonesia, Melainkan SPDN di Negara Mitra P3B
Jalan Kenyeri 65 Kota Denpasar
- Jam buka
-
Senin:08:00 - 17:00Selasa:08:00 - 17:00Rabu:08:00 - 17:00Kamis:08:00 - 17:00Jumat:08:00 - 17:00
- Nomor telepon
- +62361224974
- Tautan ke
LMATS CONSULTING KENYERI Ulasan & Peringkat
Bagaimana Anda menilai perusahaan ini?
Apakah Anda pemilik perusahaan ini? Jika ya, jangan lewatkan kesempatan untuk memperbarui profil perusahaan Anda, menambahkan produk, penawaran, dan posisi yang lebih tinggi di mesin pencari.